LIRA Dorong Janji Politik Kandidat Dapat Berkekuatan Hukum

Jakarta Detakpos – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan agar  janji politik kandidat presiden, gubernur, bupati dan wali kota menjadi perjanjian hukum” yang dicatatkan ke notaris agar memiliki  sanksi hukum.

Dengan  demikian para politikus itu tidak mudah membuat janji politik karena memiliki konsekwensi hukum yang dapat menjerat mereka jika janjinya tidak ditepati alias palsu dan bohong.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal  sehubungan banyaknya janji-janji manis mereka yang mau maju menjadi calon presiden, gubernur, wali kota maupun bupati.

”Tapi saat menjabat banyak yang ingkar dan rakyat hanya menerima pepesan kosong,”ujar Yusuf Rizal di Jakarta, Jumat, (9/2). Pentingnya,  janji-janji para kandidat dibuat dalam kontrak politik berkekuatan hukum, agar para kandidat tidak hanya sekadar bisa bicara memberi janji-janji dalam kampanye kepada rakyat yang dibuat tim sukses tetapi sulit mereka jalankan.

”Jika seperti itu sesungguhnya mereka membodohi dan membohongi rakyat dengan janji manis hanya agar mereka terpilih,”ujar dia.Dikatakan, kontrak politik berkekuatan hukum ini perlu menjadi dasar komitmen setiap kandidat. Dengan bevitu Indonesia dapat menjaring pemimpin yang memiliki kapasitas, kapabilitas, komitmen, integritas serta program yang terukur.

“Saat ini banyak kandidat berlomba menawarkan program manis, memberi janji-janji, ini itu, tetapi banyak yang muluk-muluk. Tidak rasional dan tidak memiliki analisa yang matang. Asal buat dan rakyat diperdaya. Setelah terpilih nol besar.”

Akhirnya, lanjut dia, rakyat hanya bisa menelan kekecewaan tanpa bisa berbuat apa. ”Ini tidak adil dalam kontek politik. Rakyat dirugikan,” tegas pria yang juga menjabat Waketum OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu.

Kontrak Politik berkekuatan hukum itu diperlukan agar ke depan setiap kandidat memiliki profesionalisme dalam mengelola pemerintahan. ”Bukan hanya karena bermodal dukungan partai dan popularitas. Janji Politik dalam kontrak politik bisa dianggap sebagai Rencana Kerja (atau GBHN) kandidat dalam mengelola pemerintahannya.

”LSM LIRA, lanjut dia, akan menggalang dukungan agar program kontrak politik berkekuatan hukum ini bisa menjadi salah satu prasyarat bagi setiap kandidat yang mau maju menjadi calon pemimpin masa depan, baik sebagai presiden, gubernur, bupati, wali kota dan seterusnya.

”Rakyat pemilih harus tau kualitas calon pemimpin yang didukungnya. Tidak seperti membeli kucing dalam karung,” tegas pria yang juga konsultan komunikasi berdarah Madura-Batak itu ini.(d2)Terkirim dari Samsung Mobile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *