Mendagri Dukung Fit & Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Jakarta, detakpos – Kemendagri mengapresiasi komitmen  Komisi II DPR  yang akan  melaksanakan amanat undang-undang melakukan fit & proper test  calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai keputusan Bamus DPR.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya melakukan rapat informal dengan pimpinan Komisi II dan Ketua Poksi II DPR. Akhirnya Komisi II melakukan rapat internal.

Hasilnya, DPR melalui Komisi II  akan melaksanakan fit & proper calon KPU dan Bawaslu hasil Pansel independen yang dibentuk  pemerintah.

“Prinsipnya, pemerintah dan DPR melaksanakan amanat UU dimana masa jabatan KPU dan Bawaslu 5 tahun tertanggal 12 April 2017, berakhir,” ungkap Mendagri dalam rilisnya, Kamis, (30/3).

Tahapan-tahapan prosesnya dari awal berjalan sesuai UU, tepat waktu, mulai tim seleksi Independen dibentuk dan hasil kerja disampaikan kepada  Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya pemerintah menyampaikan kepada DPR untuk dilakukan fit & proper test, untuk dipilih tujuh anggota KPU dan lima  anggota Bawaslu sebagaimana amanat UU.

Niat awal,  DPR menginginkan perpanjangan keanggotaan KPU Bawaslu dengan alasan sedang ada pembahasan RUU Pemilu, menunggu keputusan UU baru.

Kalau ini dilakukan, maka harus keluar Perppu. Tapi Mendagri keberatan dengan pertimbangan  Perppu jangan diobral.

“Posisinya sekarang terkait keanggotaan KPU Bawaslu tidak pada posisi kegentingan memaksa, dan Komisi II  masih ada waktu untuk menjalankan amanat UU melaks fit & proper test calon anggota KPU Bawaslu sebelum tanggal 12 April 2017,” papar Tjahjo.

Soal keputusan RUU Pemilu apakah ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu, itu dapat disesuaikan kembali. “Yang utama sekarang tidak melanggar UU dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu,”ungkap dia. (tim detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *