”Oposisi” Tidah Serius, Partai Baru Gigit Jari

 

JakartaDetakpos-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya Partai Idaman. Uji materi dilakukan karena para pemohon menilai syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT) 20 persen diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal. 

“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.

Direktur Lembaga Survei Opini Publik Ziyad Falahi nenilai, keputusan MK sudah bisa diprediksi. Hal tersebut karena ketidak seriusan ”oposisi” melawan koalisi Jokowi, sehingga partai-partai kecil gigit jari.

”Diamnya Prabowo dalam merespons beberapa kebijakan Jokowi yang misleading menunjukkan tidak ada keberanian oposisi memenangkan opini di masyarakat,”tutur pengamat politik lulusan Unair, Kamis, (11/1). 

Penggalangan opini publik terhadap judicial review PT Dapat dibentuk dengan propaganda melalui para kader yang berani. 

Lihat saja figur figur oposisi yang aktif tampil di media massa hanya Fadli zon, Fahri Hamzah dan nama tua seperti Yusril Ihza Mahendra,”tambah Ziyad.

”Otomatis mood masyarakat pasti jenuh dengan tokoh usang, dan parpol gagal menangkap selera pasar tentang pentingnya “figur baru dan muda,”tutur dia.

 Tanpa pressure terhadap partai partai besar seperti Golkar dan PDIP yang masih di atas angin, maka PT 20 persen pasti dimenangkan,”tutur dia.

Partai yang dirugikan gagal melakukan strategi public relation yang mampu meningkatkan bargainingnya sekaligus delegitimasi rezim. 

”Tidak cukup penggalangan dilakukan melalui darat saja, apalagi banyak DPD parpol bandel yang suka minta mahar,”tutup Ziyad.(d2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *