Pewarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengintruksikan agar camat memberikan rekomendasi kepada peserta tes perangkat desa terpilih yang mendapatkan nilai tertinggi, sebelum pihak desa melakukan pelantikan.
Sekretaris Tim Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto di Bojonegoro, Sabtu (28/10), mengatakan kepala desa (kades) berkewajiban mengusulkan dua nama peserta tes perangkat Desa, yang mendapatkan nilai tertinggi kepada camat.
Usulan dua nama peserta tes itu, lanjut dia, ditentukan waktunya paling lama tiga hari terhitung sejak pelaksanaan tes pada 26 Oktober. Camat harus memberikan rekomendasi kepada peserta yang mendapatkan nilai tertinggi, untuk diangkat menjadi perangkat desa.
“Didalam ketentuan sudah ada bahwa camat wajib memberikan rekomendasi peserta nilai tertinggi,” kata dia menjelaskan.
Pemkab, lanjut dia, sudah menyosialisasikan terkait pemberian rekomendasi kepada peserta dengan nilai tertinggi kepada pihak kecamatan dan pemdesa.
“Camat akan menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan calon perangkat desa. Dengan waktu keputusan paling lama tujuh hari,” ucapnya.
Dengan adanya rekomendasi camat, lanjut dia, kades wajib menetapkan surat keputusan penetapan dan pelantikan perangkat desa terpilih.
“Pihak desa memiliki waktu selama lima belas hari untuk melaksanakan pelantikan,” ucapnya Sugeng yang juga Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ).
Pengisian perangkat desa di daerah setempat di 394 desa yang tersebar di 28 kecamatan untuk memperebutkan 1.152 lowongan perangkat desa diikuti 7.668 peserta. (*/detakpos)