Seluruh Aturan Hambat Investasi Masuk RUU Omnibus Law

JakartaDetakpos-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo menjelaskan, semua aturan maupun Undang-undang yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Tanah Air, sudah masuk dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

RUU biasa disebut RUU Omnibus Law saja merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk mensinkronkan sejumlah UU agar ramah terhadap investasi.

“Jika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap masih ada aturan/UU yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan saja ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law, aturan mana, UU apa, maupun pasal berapa di UU apa? “ kata Firman Subagyo dalam pernyataan pers, Minggu (29/12).

Hal itu disampaikan Firman menanggapi berita terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahaladia yang menyebut masih ada aturan/UU yang menghambat investasi.

Lebih lanjut Firman Subagyo yang juga politisi senior partai Golkar ini mengatakan, tim untuk menggodok RUU Omnibus Law ini dikordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. “Jadi, Kepala BKPM bisa langsung kordinasi ke tim, sebab semua aturan yang diniali menghambat sudah dikumpulkan.Tinggal pembahasan awal tahun, setelah usul inisitif pemerintah itu masuk ke DPR,” katanya.

Firman sejak awak ditugaskan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua umum Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

“Jadi, sekarang sebaiknya kita tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kebimbingan dalam maasyarakat terkait aturan/UU itu. kita tunggu pembahasannya awal tahun depan,” tambahnya.

Karena dalam pernyataan Kepal BKPM menyebutkan sejumlah aturan/UU yang menghambat itu berasal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Firman yang juga Pimpinan Komisi IV DPR yang bermitra dengan KLHK menegaskan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan secara cara, khususnya terkait dengan KLHK. Mengapa? Sebab hal ini terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan diekspoloitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan. Padahal apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya sejak awal memimpin di Kabinet Jokowi pertama dan kedua ini sudah bagus. Program Hutan Sosial memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut mengelola hutan dan sekaligus merawat dan menjaganya,” papar Firman.

Lebih lanjut dikatakan, KLH jangan dilihat semata dari kaca mata investasi saja melainkan juga dai aspek pelestarian lingkungan dan hutan, apalagi hutan kita merupakan bagian penting dari paru-paru dunia.

“Jika hutan terus dieksploitasi, akan merusak hutan dan otomatis paru-paru dunia rusak dan masyarakat global akan protes,” katanya.

Harus Jeli

Firman Subagyo lebih lanjut mengatakan, BKPM harus lebih jeli dalam melibat sejumlah aturan/UU yang dinilai masih menghambat investasi. Selain melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sejumlah aturan yang disebut merupakan peninggalan pemerintahan jauh sebelum Jokowi, tepatnya sejak Orde Baru hingga akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kedua.

Sebelumnya Firman selaku Pimpinan Komisi IV mengaku sudah menyampaikan banyak hal soal ini ke pemerintah, tepatnya ketika Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menanggapi singkat dengan mengatakan, pihaknya akan segera mengundang diskusi bilateral Kepala BKPM dan untuk membahas secara rinci agar bisa dicapai jalan keluar seperti maksud Kepala BKPM dengan tetap memperhatikan semua tujuan bernegara kita termasuk dalam melindungi segenap tumpah darah di samping memajukan kesejahteraan umum.

Seperti kita ketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memastikan akan menyelesaikan draft RUU Omnibus Law dan memasukannya ke DPR pada Januari 2020 dan segera dibahas.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *