OJK Diminta Larang Peminjam Bayar Utang ke Pinjol Ilegal

JakartaDetakpos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi adanya potensi motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia, yakni mengarah pada kemungkinan adanya pencucian uang dari luar negeri.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Satuan Tugas/(Satgas) Waspada Investasi OJK bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyelidiki dan menelusuri adanya kemungkinan motif pencucian uang dari perusahaan asing tersebut.

“Apabila terbukti, pihak-pihak tersebut untuk dapat ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tegas Bamsiot di Jakarta, Ahad (24/10/2021).

Dia meminta OJK melakukan langkah sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK dan menyarankan agar tidak membayar tunggakan utang yang tersisa.

“Apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjaman online atau pinjol ilegal, dikarenakan pinjol ilegal akan segera diberantas habis dan tidak lagi diperkenankan untuk dilakukan transaksi,”paparnya.

Bamsoet meminta pemerintah dan OJK memberikan sosialisasi dan menyarankan kepada masyarakat agar jika ingin melakukan pinjol agar hanya melakukan pada pinjol resmi yang terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, dikarenakan melakukan transaksi dengan pinjol ilegal atau yang tidak resmi tidak sah di mata hukum dan berpotensi akan disalahgunakan.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *