Permendag Tutup Tiktok Shop Akan Digugat Ke MA

Jakarta:detakpos.com-Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono menuding Penitipan TitkokĀ  Shop itu sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Pemerintah Jokowi, karena Tiktok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat Indonesia.

Tuduhan kepada Tiktok Shop yang melakukan penjualan barang barang import langsung sangat mengada ada
saja serta membuat UMKM sepi pembeli.

“Tudingan itu juga tidak mendasar karena justru seller yang menggunakan Tiktok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya mulai dari bawang goreng, ikan teri , batik, golok dll, ” ujar Arief Poyuono di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

Dikatakan Arief, ada keanehan Tiktok shop harus ditutup. Dia menduga ada kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing dengan Tiktok shop, serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan tiktok shop

Tentang tiktok sebagai media sosial dilarang melakukan kegiatan e-commerce yang bisa melakukan transaksi langsung antara seller penguna tiktok shop untuk berjualan dengan konsumen juga dirasa sebuah keputusan yang tidak adil.

“Silahkan saja platform e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Lazada,bukalapak,shoppe membuat platform media sosial untuk mendukung e-commerce sebagai cara untuk meningkatkan penjualannya

TikTok telah resmi dilarang bertransaksi di platform–nya setelah pemerintah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020.

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual-beli mereka dalam sepekan ini.

karena itu saya sebagai penguna tiktok “shop bersama para seller dan affiliator di tiktok shop diseluruh menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat

” Karena itu dalam waktu dekat kami akan “melakukan mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020. ke Mahmakamah Agung .. ”

Kepenting untuk melakukan uji materi Permen tersebut karena permen yang menutupTiktok shop untuk bisa melakukan transaksi langsung bertentangan dengan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Berikut beberapa manfaat UU ITE: Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *