Stop Mengumbar Identitas Pelaku Bullying di Cilacap

 

Jakarta-detakpos.com-Pekan ini pemberitaan terkait kasus perundungan di Cilacap , Jawa tengah cukup masif. Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian netizen yang geram tindakan pelaku.
Susanti
Pengamat Pendidikan Susanto menyatakan sejatinya apapun alasannya bullying tak dibenarkan dan harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilakunya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak tentu ada regulasi yang mengatur. Dalam hal ini UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada uu dimaksud.

“Di sisi lain, publisitas foto pelaku sangat mudah kita temukan jejak digitalnya. Padahal, undang undang telah mengatur bahwa siapa pun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban maupun saksi, ” papar Ketua KPAI Periode 2017 – 2022 di Jakarta, Jumat 30/9/2023.

Dosen Tetap Pascasarjana Universitas PTIQ Jakart ini berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.(d/2)

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *