Jember–Detakpos.com-Polisi menetapkan Nur Hasan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) yang juga memimpin ‘ritual maut’ di Pantai Payangan Ambulu, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Pria yang tinggal di Kecamatan Sukorambi ini lantaran dia dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan, sehingga menyebabkan 11 anggotanya tenggelam dan tewas di laut Jember Selatan.
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo memaparkan, tersangka dianggap bertanggung jawab, atas tewasnya 11 orang yang tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu.
“Yang menginisiasi ritual di Pantai Payangan, adalah NH, kemarin dari hasil gelar perkara, NH telah dilakukan penyidikan kemudian naik ke penyelidikan, dan sekarang saudara telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya saat di Mapolres Jember, dilansir Majalahgempur.com,Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh, tersangka tidak mengindahkan peringatan warga Payangan agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut.
“Dan kegiatan itu dilakukan di area berbahaya, karena masih terjangkau ombak, dan tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat perlindungan dari panita padepokan,” tambahnya.
Sementara alat bukti yang telah diamankan, kata Herry berupa satu unit mobile bermerek Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan.
“Barang bukti lain, berupa buku atau kitab yang biasanya digunakan untuk pengobatan, dan juga acara pengajian yang biasanya dilakukan Oleh NH,” tandasnya
Atas perbuatannya, polisi bakal menjerat dengan Pasal 359 dengan ancaman 5 tahun. “Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya penjara 5 tahun,” tegasnya.
Editor:AAdib