Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Pinjol Ilegal Capai Rp 138 Triliun

Jakarta-detakpos.com- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan potensi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2007 hingga 2022 mencapai Rp138 triliun. Bahkan diinformasikan, OJK setiap harinya menutup 20-50 link yang menawarkan investasi dan pinjaman online/pinjol ilegal.

Menanggapi hal itu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
meminta pemerintah bersama OJK memetakan faktor yang menyebabkan maraknya investasi dan pinjol ilegal di Indonesia, dan segera menentukan solusi jangka menengah dan panjang untuk mengatasi dan menekan investasi dan pinjol ilegal tersebut,.

“Utamanya untuk mengatasi banyaknya masyarakat yang memiliki mental berjudi dan ingin kaya secara instan, ” Ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu.

Dia juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo dan OJK berhati-hati dan terus menyusun strategi untuk mengatasi maraknya investasi dan pinjol ilegal.

“Jangan sampai menjadi fenomena gunung es, dikarenakan saat ini diinformasikan OJK sudah menindak banyak aplikasi maupun pelaku investasi ilegal, akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal masih kerap bermunculan.”

Juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo bersama OJK menyusun langkah preventif untuk mencegah maraknya investasi dan pinjol ilegal, baik yang melalui aplikasi maupun yang tidak melalui aplikasi.

Kementerian Keuangan/Kemenkeu, Kemkominfo, dan OJK didesak menggencarkan literasi digital dan keuangan kepada masyarakat, agar memiliki kemampuan untuk bisa membedakan mana informasi yang benar dan salah, utamanya terkait keuangan dan pengelolaannya.
(d/2).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *