Penawarta: Hadi
Bojonegoro – Detakpos – Dua Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang perangkat desa senilai Rp1,6 miliar dilakukan penahanan secara terpisah oleh Polres Bojonegoro, Jawa Timur.
Kades Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, M. Choirul Huda, ditahan di Mapolsek Kapas dan Masyudi Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masjhudi di Mapolsek Kota. Keduanya ditahan di mapolsek, karena tahanan di mapolres sedang dalam renovasi.
“Penahanan keduanya dipisah karena faktor keamanan. Masih terus kita lakukan pendalaman (kasusnya, red),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (18/11).
Kapolres mengaku secepatnya juga akan melakukan rekonstruksi. Rekontruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan hasil penyidikan, serah mencari bukti tambahan.
Rekonstruksi itu rencananya akan digelar di lokasi transaksi ke dua tersangka, tepatnya di rumah kepala desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo. Namun dia masih menunggu kesiapan jaksa dan pengacara.
“Waktunya belum selesai karena masih menunggu pihak jaksa dan pengacara,” ucapnya menambahkan.
Seperti diketahui, Kades Kuniran Masyudi ditahan polisi pada 9 November lalu, setelah keterangan dalam penyidikan cukup kuat untuk melakukan penahanan. Sedangkan Kades Sedahkidul ditahan Jumat (17/11). (*/detakpos)