Malang–Detakpos– Dipastikan pengguna jalan menerima informasi pemberlakuan tarif dua ruas jalan tol, yakni Jalan Tol Gempol-Pandaan tahap II (Pandaan IC-Pandaan) sepanjang 1,5 Km dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 Km, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku operator kedua jalan tol tersebut menggelar konferensi pers yang berlangsung hari ini (06/08) di Kantor PT JPM.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agita Widjajanto, Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo dan Direktur Utama PT JPT Agung Widodo.
Agita menjelaskan bahwa kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Mei 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019, pada 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif untuk kedua jalan tol dengan besaran tarif yang juga sudah ditentukan dalam Kepmen tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut besaran tarif tol terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V 3.000. Sedangkan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) besaran tarif terjauhnya adalah Golongan I Rp. 27.500, Golongan II dan III Rp. 41.500, Golongan IV dan V Rp. 55.000. Sedangkan tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan.
Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:
• Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
• Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
• Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
Menurut Agita, tarif jalan tol digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol tersebut, serta sebagai pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dampak dari pembangunan jalan tol itu sendiri.
Ditambahkan Agita, “Akses Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Pandaan-Malang ini telah dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat. Dapat kita lihat sendiri, pengguna jalan sangat antusias ketika melewati jalan tol ini, terlebih pada saat akhir pekan”.
Selaras dengan Agita, Agus Purnomo menambahkan bahwa setelah dioperasikan tanpa tarif selama kurang lebih tiga bulan, PT JPM mencatat Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan yang melewati Jalan Tol Pandaan-Malang mencapai 35.000 sampai dengan 40.000 kendaraan perhari dari Surabaya dan arah Malang.
“Ini masih LHR-nya saja ya, jika akhir pekan dihitung sendiri lalu lintas yang dilayani oleh PT JPM bisa mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu hingga 70 sampai 80 ribu kendaraan. Kami yakin antusiasme pengguna jalan masih terjaga walau dengan diberlakukannya tarif tol Jalan Tol Pandaan-Malang dalam waktu dekat, karena manfaat jalan tolnya sendiri, yang sebelumnya Surabaya-Malang yang semula lewat arteri bisa 4-5 jam, sekarang cukup 1-1,5 jam dengan jalan tol,” jelas Agus.
Sementara itu Dirut JPT Agung Widodo berujar, setelah beroperasi penuh Jalan Tol Gempol-Pandaan yang tersambung dengan Jalan Tol Pandaan-Malang, diharapkan dapat turut mendukung percepatan distribusi barang dan jasa dari Surabaya menuju Malang dan sekitarnya, disamping juga dapat berperan signifikan sebagai penghubung daerah Malang dan Surabaya, dimana saat ini sudah banyak sekali kawasan wisata di Malang Raya yang menarik untuk dikunjungi.(d/2)
Editor : A Adib