Rokok masih Penyumbang Cukai Terbesar

JakartaDetakpos-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara lewat cukai hingga akhir Juni mencapai Rp 50,21 triliun. Jumlah tersebut naik 32,31% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan, dari total Rp50,21 triliun yang didapat, rokok masih menjadi penyumbang terbesar cukai hingga akhir Juni 2018.

Pasalnya, peminat akan rokok masih sangat banyak terlihat dari penjualannya yang masih sangat tinggi di Indonesia.Saat ini, untuk hasil tembakau sudah mencapai Rp47,76 triliun. Sementara minuman alkohol (MME) sebesar Rp2,37 triliun dan etil alkohol mencapai Rp70 miliar.

Sri Mulyani Konsisten Jalankan Aturan Cukai Rokok”Rp50,21 triliun dengan capaian 32,31% dan ini grafiknya selalu tinggi dan naik drastis pas Oktober di mana Tahun baru semakin besar penerimaannya,” ujarnya dalam acara Sindo Weekly Forum di Gedung Sindo, Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Selasa (3/7/2018).

Wahyu memperkirakan jika penerimaan cukai masih akan terus meningkat hingga akhir tahun ini. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan lewat cukai pada tahun ini sebesar Rp155,40 triliun.

“Pokoknya tahun ini target penerimaan sebesar 155,40 triliun naik 1,5 % jadi kita optimis capai penerimaan cukai dan akhir tahun akan tinggi penerimaan cukainya,” jelasnya.

Untuk itu lanjut Wahyu, pihaknya kini tengah berupaya untuk menambah jumlah yang akan dikenakan tarif cukai.

Nantinya akan terus digodok seiring keputusan di DPR.Salah satu yang paling dekat adalah wacana pengenaan tarif cukai produk tembakau alternatif temasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Nantinya, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik akan dikenakan tarif sebesar 57%.Namun, meskipun sudah ditetapkan pihaknya masih akan memberikan keringanan waktu.

Artinya, pemberlakukan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga tanggal 1 Oktober 2018 mendatang.”(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena enggak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga,” jelasnya.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *