KPAI: Mayotitas Sekolah Belum Siap Belajar Tatap Muka

JakartaDetakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyimpulkan, mayoritas satuan pendidikan mulai dari jenjang SD sampai SMA/SMK belum siap melakukan proses pembelajaran tatap muka di era pandemlik.

Demikian kesimpulan disampaikan Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Selasa ,(18/8). Pihaknya bersama KPAD telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai wilayah, di antaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan lain-lain.

Ada juga wilayah yang pengawasannya dilakukan oleh KPAD seperti di Sumatera Selatan, dan menggunakan jaringan guru, seperti di Bengkulu dan Mataram.

Dikatakan, pengawasan dilakukan untuk mengecek langsung indikator dalam daftar periksa kesiapan buka sekolah, mulai dari aspek infrastruktur seperti bilik disinfektan, wastafel sesuai rasio jumlah kelas, alat pengukur suhu, sabun cuci tangan, tisu, ruang isolasi didekat pintu gerbang (ketika ada warga sekolah yang suhunya mencapai 37,3 lebih).

Juga tangga naik dan turun yang harus dibuat tanda panah, penyiapan kelas untuk jaga jarak, penyusunan rencana pembelajaran dan pengelolaan kelas, penyiapan modul pembelajaran luring, sampai penyiapan SOP Protokoler Covid 19.

KPAI, lanjut Susanto, juga mengecek hingga ke kelas untuk memastikan posisi meja dan kursi hanya sejumlah separuh anak di kelas tersebut.

“Artinya, meja kursi di kelas tidak boleh posisi dan jumlahnya sama seperti sebelum ada pandemic. Kalau kursi tidak disingkirkan maka berpotensi kuat anak-anak saling mendekat selama di kelas, padahal seharusnya saling menjaga jarak.”

Adapun perincian dari SOP Protokoler tersebut, lanjut Susanto, di antaranya adalah : protokol masuk lingkungan sekolah, selama proses pembelajaran di kelas, pulang sekolah, layanan perpustakaan, protokol layanan BK/BP untuk membantu konseling siswa selama belajar dari rumah, protokol ibadah di mushola/masjid sekolah, protokol siswa berangkat dan pulang sekolah memakai kendaraan umum dan motor), protokol pertemuan/rapat dinas, kehadiran guru, protocol kehadiran karyawan, humas, sampai protokol pembagian raport.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *