Gresik, detakpos – Bupati Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto langsung ikut memimpin penurunan papan reklame bermasalah berupa “billboard” dari sebuah perusahaan pengembang di daerah setempat yang pemasangannya tidak sesuai estetika kota, Rabu.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa reklame berupa “billboard” yang dibongkar paksa tersebut dipasang di Jalan Veteran itu lokasinya diatas taman dibawah jaringan sutet.
Padahal, kata dia, pemkab sudah mengeluarkan surat teguran terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Oktober 2016.
“Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang apartemen, tetapi tidak “digubris”,” jelas dia.
Di dalam surat teguran itu, lanjut dia, isinya pengembang harus segera membongkar papan reklame berupa ‘billboard” miliknya.
Karena tidak diindahkan, lanjut dia, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kemudian memerintahkan Kabid Penindakan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Johar Gunawan untuk melakukan pembongkaran papan reklame itu.
Selain itu, ia juga langsung menunggui pelaksanaan pembongkaran papan reklame yang memanfaatkan tenaga kerja warga yang ada di sekitarnya.
Ia menambahkan pemasangan papan reklame itu selain tidak sesuai estetika, juga menyalahi ketentuan terkait pemasangan papan reklame.
“Dalam permohonan izinnya tertulis bahwa billboard tempel tersebut tanpa penerangan atau lampu. Namun kenyataan di lapangan, reklame tersebut dilengkapi dengan alat penerangan. Hal itu dinilai menyalahi aturan,” paparnya.
Menurut Kepala Subbidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang DPM PTSP kabupaten Gresik Johar Gunawan, pihaknya sudah memanggil pihak pengembang yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait keberadaan reklame tersebut.
Hal tersebut dilakukannya sebagai tindak lanjut atas monitoring terkait penertiban titik reklame bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPU dan tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu yang lalu.
Namun, Bupati menyayangkan petugas Satpol PP yang tidak berani melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Bupati Sambari berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Satpol PP terkait hal ini.
Disisi lain, Suyono mengatakan bahwa Bupati Sambari saat ini focus memantau system kinerja di masing-masing SKPD, terutama dalam hal pelayanan.
“Pak Bupati ingin pelayanan terhadap masyarakat berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Suyono. (iis / Humas Pemkab Gresik)