Surabaya-detakpos.com-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keprihatinan dan mengajak semua elemen kerja keras untuk atasi maraknya berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang masih terjadi pada perempuan dan anak-anak.
Terlebih, berdasarkan data SIMFONI, pada tahun 2022, terdapat 1.164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2% dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim.
Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85% dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Khofifah mengatakan, memang ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59%. Hal tersebut harus menjadi perhatian kita dan perlu bergandengan tangan kerja keras semua.pihak hulu hilir, preventif dan promotif.
“Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras untuk mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki,” ujarnya di tengah kegiatannya di Gedung Negara Grahadi , Jum’at (19/5).
“Kami jajaran Pemerintah Provinsi Jatim tidak akan berikhtiar maksimal. Siapapun yang merasa mendapat kekerasan, segera
Layanan tersebut, sebut Khofifah, merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya.
“Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya,” terang Khofifah.(HM(
Editor: AAdib