Gelar Razia Miras, Polres Bojonegoro Tindak Penjual dan Peminum

BojonegoroDetakpos– Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun serta mengantisipasi tindak kejahatan dan Harkamtibmas, Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan kembali menggelar razia miras di sekitar wilayah timur khususnya Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (3/12/2019), pukul 10.00 WIB.

Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch. Tohir bersama enam anggotanya.

Dalam pelaksanaannya, anggota telah melakukan razia di dua tempat berbeda yaitu di sebuah warung di Dusun Grenjeng, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno dengan tersangka penjual miras SW (55), asal Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, dengan barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 45 liter.

Di lokasi lain, yaitu sebuah warung di Dusun Sratu Desa Sraturejo, dengan tersangka penjual miras yaitu WH (34) warga Desa Sraturejo dengan menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter.

Di warung milik WH juga diamankan delapan orang tersangka yang saat itu minum minuman miras jenis toak. Ke delapan peminum berinisial KT, 39, Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, SD, 41, MD, 49, Desa Sraturejo , AI, 22, Desa Bungur Kecamatan Kanor, NH, 21, Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo , MA, 33, BD, 28, MI, 50, semua beralamat Desa Sraturejo.

“Terhadap para tersangka pelaku yang saat itu sedang minum minuman miras dan yang menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kita kenakan dengan Pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kasat Sabhara AKP Yusis kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.

Seluruh tersangka pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Kasat Sabhara AKP Yusis menghimbau kepada warga, agar tidak terlibat dalam peredaran miras baik sebagai pengedar maupun pengguna karena akan merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain.

Jika mengetahui atau pun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras di lingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi.

“Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras”, tegas AKP Yusis.

Pewarta: Jarwati

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *