Izin Gubernur Turun, Dua Anggota Dewan Segera Diminta Keterangan

Pewarta: Jarwati

Bojonegoro-Detakpos-Surat izin Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  terkait  dugaan kasus pencemaran nama baik Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro, saat ini sudah turun ke Polres Bojonegoro.

Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tertanggal 10 November, telah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, mengatakan bahwa Polres Bojonegoro telah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Drs. H Soekarwo untuk memeriksa kedua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro guna dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik.

“Surat sudah turun tertanggal 10 November lalu”, terang Kapolres, Minggu (12/11).Kapolres menyatakan bahwa penyidik Polres Bojonegoro akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Rencana kami akan memanggil dan meminta keterangan pada minggu depan ini”, imbuh Kapolres.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH MSi beberapa saat lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES Semarang telah menerima pesan WhatsApp dari yang diduga HR, warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES, yang diduga meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.

Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil Rektor UNNES, HR dan temannya datang ke UNNES, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3  orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan dua orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Setelah ada pesan WA tersebut, wakil Rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres. Kapolres yang telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi pencemaran nama baik dirinya.

Dari penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa enam saksi, sebelumnya tiga di antaranya Kades. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *