Jakarta – Detakpos – Direktur Executive LBH Nasabah Perbankan Indonesia (NPI) Budi Satria SH mengatakan, telah banyak laporan dari para nasabah bank di Indonesia yang dananya raib dan dibobol oleh petugas bank tanpa mendapatkan pengantian dari bank mereka menyimpan dana.
“Karena itu LBH Nasabah Perbankan Indonesia membuka Krisis Center pengaduan bagi nasabah bank yang raib dananya karena dibobol oleh petugas bank,” ujar Budi Satria dihubungi di Jakarta, Senin, (6/3).
LBH Nasional Perbankan Indonesia juga akan melakukan gugatan citizen lawsuit kepada Presiden Joko Widodo dengan turut tergugat OJK, BI dan bank- bank yang banyak terjadi pembobolan dana nasabah selama ini.
Alasan LBH NPI melakukan gugatan citizen lawsuit yang diwakili oleh nasabah bank, karena bank yang merupakan salah satu lambang dan syarat dari sebuah berdirinya suatu negara dan bentuk kedaulatan negara untuk menjamin berjalannya roda perekonomian rakyat diduga pemerintah Joko Widodo tidak bisa memberikan rasa aman dan kepastian masyarakat dalam menyimpan dananya Perbankan Indonesia.
Tuntutan LBH NPI agar Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan pemerintahan bisa menjamin keamanan dana nasabah di sejumlah bank yang beroperasi di Indonesia, sebab jika tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah terkait dana nasabah maka akan meyebabkan masyarakat enggan menaruh dana di bank dan akan memilih ditaruh di rumah saja
“Tentu saja jika dibiarkan akan rawan terjadinya rush dana perbankan karena nasabah bank merasa tidak aman menyimpan di bank lagi,” tutur Budi Satria.
“Akibat fungsi intermediasi perbankan untuk membangun perekonomian nasional akan sangat terganggu dan berpengaruh pada program- program ekonomi Pak Joko Widodo,” tambah dia.
” Kurang mampuan pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya di perbankan nasional adalah bentuk perbuatan melawan hukum terhadap konstitusi negara,” pungkas dia. (tim detakpos)