Jakarta-Mantan artis Angelina Patricia Pinkan Sondakh<span;> adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2002,</span;></span;></span;>
Rika Aprianti , Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas menjelaskan,
<span;>berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015,Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 500.000.000,00 Subs 6 bulan Kurungan ( Sudah dibayar), uang pengganti Rp.2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun Penjara Sudah Dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari ( belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
“Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,”jelas Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (3/3/2022).D
Dikatakan, selamanya menjalani pidana <span;>Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa seban<span;><span;>ayak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.
Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022.M
Menurutnyaselama menjalani CMB, <span;>Angelina Sondakh<span;> wajib mengikuti pembibimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
Editor: AAdib