Jakarta– Detakpos– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menunggu keputusan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap kasus Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
”Karena Ibu Rita tersangka, tidak karena operasi tanggkap tangan (OTT),”ungkap Mendagri dihubungi via WA di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Menurut Tjahjo, Bupati Rita masih bisa menjalankab tugas, tidak perlu mengangkat pelaksana tugas (plt), sampai kasusya inkracht.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Rita Widyasari adalah satu calon gubernur Kalimantan Timur yang mendaftar melalui PDI Perjuangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Bupati Kutai ini memiliki sederet prestasi. Berbagai penghargaan pun telah diraih Rita, antara lain dinobatkan sebagai Tokoh Utama Penggerak Koperasi Nasional 2017, peraih Upakarti dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Perindustrian RI.
Ibu tiga anak ini juga diberi tugas di dunia olahraga sebagai Bendahara Umum Sea Games 2017 di Kuala Lumpur. Sebelumnya, Rita meraih penghargaan sebagai salah satu Inspirator Pembangunan Daerah 2017 dari Pusat Kajian Keuangan Negara.
Penghargaan ini diserahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia juga termasuk 21 kepala daerah yang dinilai menjadi inspirator pembangunan daerah. Di kancah internasional, ia memperoleh penghargaan Global Leadership Awards 2016 untuk kategori Woman Icon Of The Year dari majalah bisnis asal Malaysia.
Selanjutnya, The Leaders International yang bekerjasama dengan American Leadership Development Association (ALDA).
Bukan itu saja, Rita terpilih sebagai seorang dari 70 tokoh berpengaruh di Indonesia tahun 2016 versi Majalah Men’s Obsession edisi Agustus 2016.(d2detakpos)