Penawarta: Hadi
Bojonegoro – Detakpos – Nursamsi, penasihat hukum Sri Hamto, tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Jari, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Jawa Timur mengaku tidak tahu tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu yang ditandatangani kliennya.
“Klien saya mengaku hanya menandatangani LPJ,” ujar Nursamsi, Kamis (23/11).
Namun, dalam LPJ tersebut diketahui bahwa stempel dan kwitansi pembayaran diduga palsu.Dalam laporannya, ditemukan ada 10 kwitansi dan stempel palsu.
Stempel dan kwitansi palsu tersebut diduga dibuat oleh panitia pelaksana pembangunan desa yang dilakukan di tujuh titik.”Jadi yang sekarang tidak diketahui siapa yang membuat LPJ, nanti bisa menjadi pertimbangan di pengadilan,” terangnya.
Menurutnya, setelah uang DD itu cair, Sri Hamto yang juga Kepala Desa Gondang langsung mencairkan uang tersebut dan diserahkan kepada panitia pelaksana pembangunan.Dari hasil pemeriksaan lapangan diketahui pembangunannya memang ada, namun kondisinya tidak sesuai dengan RAB.
“Aliran dananya tidak tahu apakah digunakan pribadi. Tapi klien saya mengakui meminjam uang DD tersebut Rp15 juta,” terangnya.
Nursamsi mengaku mendampingi kliennya sejak Jumat (10/11) lalu, ketika Sri Hamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.(*/detakpos)