MUI dan Ormas di Gresik Desak Aparat Tindak Pelaku Penodaan Agama

GresikDetakpos com-Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan Saiful Arif (44 tahun), di pasangkan dengan seekor domba pada 05/06/2022, dikategorikan sebagai penodaan agama Islam.

Untuk itu MUI Kabupaten Gresik bersama sama Ormas Islam Kabupaten Gresik merecomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukaan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.” Demikian rilis yang diterim, Kamis, (9/6/2022).

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
MUI dan Ormas di Gresik menghimbau masyarakat wajib v mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan
ketentuan syariat Islam.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Hal itu menyikap adanya pernikahan manusia dengan domba yang terjadi di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu Benjeng Gresik pada Hari Ahad 05 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan tata krama nikah secara agama Islam yang telah meresahkan masyarakat.

” Maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik bersama Ormas Islam Kabupaten Gresik setelah melakukan klarifikasi dan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan bahwa melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam

Penggunaan tatacara nikah secara agama Islam dengan sighout dan tatalaksana dalam pernikahan di atas adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusian, budaya dan pencemaran nama baik kabupaten Gresik yang merupakaan kota santri.

Ditegaskan, jika kesemuanya diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam.

Karena semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat Nasuha, dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam+d/6)

Editor: AAdib

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *