Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pemalsuan STNK

Penawarta: Hadi

BojonegoroDetakpos – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan seorang pelaku pemalsu dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pelaku warga Dusun Sukolilo, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, dengan inisial SA bin SI (31), ditangkap petugas pada Minggu (07/01/2018) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Nguncaran Kecamatan Temayang.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (8/1/18).

 

Menurut dia, penangkapan  pelaku bermula dari laporan atau informasi terkait adanya seseorang yang berinisial SYT bin YID, yang memiliki satu  unit sepda motor roda dua yang dilengkapi dengan STNK bermotor yang palsu atau foto kopi.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap SYT bin YID diperoleh keterangan bahwa yang membuat surat tanda nomor kendaraan tersebut adalah SA bin SI,” kata dia menjelaskan.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahu keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) lembar STNK bermotor foto kopiberwarna, satu lembar STNK bermotor dan satu unit printer merk Canon tipe MP287.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang  membuat surat palsu atau memalsukan surat pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *