Bojonegoro – Detakpos – Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, masih mengkoordinasikan j dengan dinas pendidikan (disdik) setempat terkait kunci jawaban Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang diedarkan MK (21) warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo.
“Polisi masih mengkoordinasikan dengan disdik untuk mengetahui jawaban itu asli atau palsu,” kata Humas Polres Tuban AkP Elis Suendayati di Tuban, Jumat.
Namun, lanjut dia, MK yang ditangkap polisi 5 April dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan.”Dia dijerat dengan pasal penipuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan polisi berhasil menangkap dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Mk berdasarkab laporan orang tua korban siswa SMK.
Ketika itu orang tua angkat siswa SMK melapor ke polisi karena curiga anaknya meminta uang Rp200 ribu untuk membeli kunci jawaban UNBK SMK.
Dalam aksinya tersangka menunjukkan kunci jawaban UN SMK.
Ia meyakinkan calon korban bahwa kunci jawaban UN SMA juga ada.
Dari hasil pengembangan kunci jawaban itu dijual ratusan pelajar yang ada di pinggiran Tuban yakni di Kecamatan Jenu dan Jatirogo.
Dari aksinya itu sudah ada 144 pelajar dari SMA N 1 Jatirogo, 10 pelajar dari SMAN 1
Kenduruan, 56 pelajar dari MA Tsalafiah Jatirogo dan 15 pelajar dari MA Mambaul Fuluh, Jenu yang percaya.
“Uang dari hasil penjualan kunci jawaban UN SMA tersebut mencapai Rp31, 6 juta.
Ketika di tangkap polisi diperoleh bukti uang tunai Rp10.750.000 dan dalam buku tabungan terdapat Rp16.000.000.
Selain itu polisi juga menyita satu telepone selular, satu ATM dan buku tabungan, satu lembar contoh kunci jawaban UNBK
SMK mata pelajaran bahasa inggris, dsn uang lembar daftar pelajar yang membeli
kunci jawaban dan uang tunai Rp10. 750.000. (tim Detakpos )