Bojonegoro, detakpos – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan kasus pencurian kayu jati yang disidangkan tahun lalu tidak banyak dari 330 kasus pidana yang berhasil diputus hakim setempat.
“Saya tidak hapal jumlah kasus pencurian kayu jati baik kasus pencurian kecil maupun besar,” kata Humas PN Bojonegoro Isdaryanto, S.H., MHum, Senin (16/01/2017).
Ia mengaku tidak hapal jumlah kasus pencurian kayi jati yang disidangkan tahun lalu karena memang jumlah kasus yang selesai disidangkan tidak banyak.
“Apalagi kalau dibandingkan dengan luasnya kawasan hutan maka jumlah kasusnya sedikit,” tandasnya.
Sesuai data di PN setempat menyebutkan jumlah kasus pidana yang selesai sidangkan sekitar 330 kasus, dengan rincian mayoritas kasus judi, pencurian juga kasus lainnya.
“Masih ada sekitar 20 kasus pidana yang masuk Desember 2016 sehingga tidak bisa langsung disidangkan,” jelasnya.
Yang jelas, menurut dia, jadwal pelaksanaan persidangan di pengadilan bergantung kesiapan kejaksaan negeri dalam melimpahkan kasus kepengadilan. (tim detakpos)