Bojonegoro –Detakpos-com- Debt collector merampas motor milik Bachtiar Badarudin, Senin (28/6/2021) di depan Kantor Bea Cukai Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro, dinilai melanggar aturan.
Padahal, dia sudah menyanggupi akan membayar satu angsuran dulu seperti yang diminta debt collector.
Kronologi bermulai saat Bahtiar pulang dari toko Cahaya Busur Jalan Tengku Umar, perempatan depan Giant menggunakan motor Mio hitam plat S 2685 AAN. Dia mengaku dipantau orang mencurigakan berkendaraan Satria warna putih biru.
“Ciri orangnya postur gendut. Ngikutin saya sampai Jalan Pemuda. Terus disuruh berhenti nanya apa anaknya Pak Marji. Lalu motor saya ditikung, disuruh berhenti paksa. Lalu saya dibonceng mereka dipaksa ke kantor dan tanda tangan,” ujarnya.
Bahtiar menjelaskan, di jalan
debt collector menyuruhnya untuk membayar satu kali angsuran dulu dan telah disanggupi. Namun, motornya tetap dirampas ketika di kantor.
“Itu namanya perampasan motor dengan memaksa. Saya nggak terima. Saya udah bilang sanggup bayar kenapa merampas? Omongan
debt collector nggak konsisten. Terus gimana nasib orang seperti saya? Nggak ada pembelaan. Ditarik dengan paksa dan nggak punya aturan dan harus tanda tangan paksa juga di kantor,” ucap Bahtiar.
Lanjutnya, motor itu memang milik bapaknya dan dia telah menyanggupi untuk bertanggung jawab. Namun, ketika sampai di kantor Bahtiar justru diminta untuk membayar angsuran yang sudah telat enam bulan.
“Debt collector bilang bayar satu angsuran dulu motor gak saya sita, saya bilang saya sanggup bayar tapi satu dulu dan dipaksa bayar enam bulan. Motor kunci saya dirampas disita,”tambah dia.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan mereka yang berkedok debt collector.
Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.(d/2).
Editor: AAdib