Cari Keadilan, Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Akan Audensi Ke Bupati

BojonegoroDetakpos.com-Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) terus mencari keadilan. Buntu saat audensi dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro, tim berharap dan menunggu kesempatan audensi dengan Bupati Bojonegoro, Ana Mua’wanah.

Jubir Team Delegadi PPPKB Agus Mujiono mengatakan, pihaknya telah berupaya mengajukan beberapa saat audensi ke Bupati.Bojonegoro.

“Bila tidak ada titik temu baru ke DPRD. Masih menunggu momentum yang pas untuk menyampaikan hal itu ke Bupati,”tutur Agus Mujiono, dibungi, Senin (1/2/21).

Diberitakan sebelumnya, polemik antara pedagang Pasar Kota Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum berakhir. Pasalnya pertemuan kedua dan terakhir, Senin (25/1)21), dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro tidak ada titik temu kedua belah pihak terkait SK Bupati Bojonegoro No. : 188/461/KEP/412.013/2020 tentang Besaran Tarif Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro.

Team PPPKB menyampaikan bahwa audensi kedua ke
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro merupakan upaya awal dari tahapan upaya Team Delegasi PPPKB, dan merupakan upaya terakhir.

“Audensi belum ada titik temu dan kata sepakat, dan Team Delegasi PPPKB akan melakukan upaya dan tahapan selanjutnya, sebelum mengambil keputusan dan/atau sikap menolak dan/atau menerima SK Bupati tentang Besaran Tarif Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, dan/atau upaya selanjutnya.k

Terkait SK Bupati, menurut Agus Mujiono, landasan hukum apabila Pemkab mengenakan biaya untuk Pedagang Pasar Kota adalah melalui Peraturan Daerah dan/atau Perda Retribusi.

Ditegaskan, Landasan SK Bupati tentang Besaran Tarif Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, adalah Peraturan Bupati Bojonegoro No. 30 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yaitu Tanah, maka bertentangan dengan SK itu sendiri yang menyebutkan Besaran Tarif Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *