Masa Tanggap Darurat Palu Berakhir Jumat

Palu – Detakpos – BNPB menyatakan masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah, berakhir, namun penetapan menjadi status transisi darurat ke pemulihan, Jumat (26/10).

“Gubernur Sulawesi Tengah telah memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan gempa bumi, tsunami dan likuifaksi selama 60 hari terhitung mulai 27 Oktober-25 Desember,” kata dia dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro, Jumat (26/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018.

Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB.

“Dalam laporan itu, masyarakat sudah kondusif,” ucapnya.

Menurut dia, untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap Transisi Darurat menuju Pemulihan.

Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Sebab hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD.

Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.

“Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat,” katanya.
Yang jelas, lanjut dia, kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.

“Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat,  pelayanan kesehatan dan lainnya,” kata dia menjelaskan.

Ia menambahkan penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana.

“Kondisi masyarakat terus membaik,” tambahnya. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *