Pemerintah Akan Blokir Paspor WNI Eks Kombantan ISIS

JakartaDetakpoa– Ada rencana pemerintah akan memblokir paspor Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang berusia dewasa.

Selain itu juga memutuskan, pemerintah akan memulangkan anak-anak yang berusia 10 tahun ke bawah dan merupakan yatim piatu.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah pencabutan kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS tersebut sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Juga keputusan pemerintah untuk memulangkan anak-anak berusia 10 tahun ke bawah agar dapat segera mengidentifikasi anak-anak yang memenuhi kriteria untuk dipulangkan ke tanah air.

Mendorong Pemerintah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal skenario penjemputan, pemulangan dan pembinaan ataupun upaya deradikalisasi terhadap anak-anak tersebut guna mendeteksi dan mengantisipasi adanya bibit radikal, sebab anak-anak tersebut tinggal dan melihat secara langsung aksi terorisme meskipun tidak terlibat;

Pemerintah diminta dapat menyiapkan langkah jangka panjang bagi anak-anak tersebut, seperti dengan memastikan kehidupan mereka terjamin dan dilindungi oleh negara, mengingat mereka sudah tidak memiliki orang tua.

“Mendorong Presiden agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) terkait dengan status anggota ISIS yang berasal dari Indonesia sebagai dasar hukum pemerintah dalam mengambil sikap,”pungkas Bamsoet.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *