5,2 Juta Lebih Penerima Iuran JKN Di-nonaktifkan

JakartaDetakpos-Sebanyak  5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Agustus 2019 di-nonaktifkan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos), lima juta lebih yang di-nonaktifkan.

Bamsoet mempertanyakan apakah sejumlah peserta tersebut benar-benar sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN, guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan.

Kemensos melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) perlu sosialisasi kepada masyarakat mengenai Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Sosial atau pun Kepala Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Kemensos melalui Dinsos perlu  melakukan pencocokan dan penelitian data yang diusulkan dari calon peserta penerima JKN guna memastikan peserta PBI yang kelak akan menerima JKN memang benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima program JKN.

Kemensos melalui Dinsos untuk mengawasi pendistribusian kartu JKN, mengingat sempat terjadi beberapa kasus meminta pungutan saat membagikan kartu JKN ke masyarakat.(d/2).

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *