Jakarta–Detakpis-Menjelang tutup tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memboyong jajaran eselon I dan para pakar, bersilaturahmi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (30/12), malam.
Kedatangan Menteri LHK diterima Ketua PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA beserta jajarannya.Selain menggelar diskusi, pada kesempatan tersebut juga disepakati rencana kerja sama bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami membicarakan banyak hal, terutama tentang rencana kerja sama membangun kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemerintah, yakni Reforma Agraria dan akses Hutan Sosial,” kata Menteri Siti.
KLHK sendiri terus berupaya melakukan pemberian akses legal pada rakyat untuk mengelola kawasan hutan, melalui program Perhutanan Sosial. Per 18 Desember 2017, akses legal lahan yang sudah terealisasi mencapai 1,33 juta ha dari target 4,38 juta ha hingga 2019.
Pemerintahan Jokowi-JK juga telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar (10% dari luas kawasan hutan Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan.
Program pemerintah ini kata Menteri Siti, telah sejalan dengan paparan yang disampaikan Ketum PBNU Said Akil, yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan hasil Bahtsul Masail Maudhu’iyyah, Munas Konbes NU 2017 tentang Distribusi Lahan kepada Menteri LHK.
Sementara itu Said Aqil mengatakan, salah satu dari tujuan hukum Islam atau maqashid syariah adalah hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta). Salah satu bagian dari hifdz an-nafs adalah hidup layak, dan salah satu bagian dari hifdz al-mal adalah keseimbangan ekonomi (attawazun al-iqtishadi).
Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah antiketimpangan, termasuk di dalamnya ketimpangan ekonomi. “Maka negara memiliki tanggung jawab besar menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif,” kata Said Aqil.(d2)