Awal Agustus 2017 PKH Tahap Ketiga Siap Dicairkan

Semarang Detakpos – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan pencairan bantuan sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga sudah bisa dimulai pada awal Agustus 2017. “Memasuki bulan Agustus  PKH cair untuk tahap ketiga besarnya Rp 500.000. Tim Kemensos bersama HIMBARA saat ini sedang maraton menyiapkannya,” kata Mensos usai meninjau pencairan PKH di Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.

Mensos menegaskan pencairan PKH harus tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda karena menyangkut kepentingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).”Kepada kota dan kabupaten yang belum cair tahap  Mensos minta jajarannya proaktif dan meningkatkan koordinasi dengan bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), pemerintah daerah, serta agen bank setempat,” katanya  dalam rilis yang diterima Sabtu, (22/7/2017).

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Mensos memantau langsung proses pencairan bansos PKH secara non tunai di beberapa titik di Indonesa. Beberapa di antaranya Kabupaten Belitung Timur (20/7), Kabupaten Semarang (21/7), Kabupaten Probolinggo (22/7) dan Kabupaten Mojokerto (23/7).

“Dampak PKH sangat signifikan baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tutur Khofifah. PKH mensyaratkan setiap KPM melaksanakan kewajiban KPM menyekolahkan anaknya, memelihara kesehatan dan meningkatkan produktivitas keluarga. Syarat tersebut harus dipenuhi untuk keberlangsungan penerimaan bansos PKH.

Hasil evaluasi Bank Dunia tahun 2012 dan 2015, dampak PKH menunjukkan peningkatan ibu hamil yang memeriksakan kehamilan 7%, imunisasi lengkap meningkat 8%, memeriksakan kesehatan balita meningkat 22%.Sementara di bidang pendidikan ada peningkatan partisipasi SD 2,2% dan SMP 4,4%. Pengeluaran keluarga untuk makanan berprotein tinggi juga meningkat 10%. Pada tahun 2017 jumlah penerima bansos non tunai mencapai 6 juta KPM. Sementara tahun 2018 jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 10 juta KPM. Hal ini, kata Mensos, sesuai dengan arahan Presiden untuk menyalurkan bansos secara non tunai dalam rangka keuangan inklusif bagi keluarga miskin.

Bansos PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didisain sebagai kartu kombo multifungsi. “Artinya KKS ini diterapkan tidak hanya untuk bansos PKH, tetapi juga untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), LPG 3 kg, bansos Penyandang Disabilitas, bansos Lansia,” tambah Mensos. (d2/detskpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *