Bupati “Teken” SK Penugasan 3.500 GTT dan PTT

Bojonegoro Detakpos – Para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  bisa bernafas lega. Sebab Bupati Bojonegoro Suyoto telah menandatangani Surat Penugasan bagi mereka agar bisa menerima gaji dari anggaran yang bersumber dari dana BOS.

“Sudah saya tandatangani Surat Keputusann Penugasannya,” kata Bupati Bojonegoro kepada Detakpos Rabu (31/1). 

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut sudah ditandatanganinya kemarin dan akan segera disusul aturan lainnya untuk pelaksanaanya.

Sebelum ini para GTT dan PTT sendiri terancam tidak bisa digaji. Sebab sesuai aturan Permendikbud 8/2017 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi hanya 15 persen untuk gaji. 

Bahkan penggunaa  dana BOS juga diperketat lagi dengan syarat baru, yakni setiap guru yang berhak menerima dana BOS adalah guru honorer yang sudah mengantongi surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, bahkan surat itu harus pula disetujui oleh Kemdikbud. Dan aturan itu akan berlaku mulai tahun ini.

Bupati kemudian menjelaskkan Surat Keputusan penugasan itu diberikan untuk memberi penegasan bahwa keberadaan mereka tidak bisa dipotong atau dihilangkan begitu saja. 

Yang kedua dia berharap ini akan menjadi dasar untuk memberikan tunjangan atau insentif yang lebih baik.

“Tapi yang lebih penting agar dapat menjadi modal pembinaan peningkatan kompetensi” ungkapnya.

Pria yang kerap dipanggil Kang Yoto ini juga menjelaskan Surat Keputusan Penugasan ini ini juga akan diberengi dengan Peraturan Bupati atau Perbup akan mengatut beberapa hal.

Di antaranya lanjut dia adalah yang mengatur pengadaan, pembinaan dan pemberian pendapatan gtt dan ptt termasuk tenaga magang. “ Ini penting dan semoga bisa bermanfaat bagi mereka,” imbuhnya.

Dari data yang ada diperkirakan jumlah GTT dan PTT yang akan diberikan SK penugasan sebanyak 3500 orang. Sehingga dengan menerima SK penugasan gaji mereka bisa dianggarkan dalan dana BOS masing-masing sekolah. (d4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *