Bojonegoro – Detakpos – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat tes pengisian sekitar 700 perangkat desa yang kosong di daerah setempat dilaksanakan di kecamatan dengan panitia dari desa.
Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan DPRD dan pemerintah kabupaten (pemkab) sudah sepakat tes pengisian perangkat desa dilaksanakan di kecamatan.
Kesepakatan pelaksanaan tes perangkat desa itu, lanjut dia, sudah ditetapkan dan diatur di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa.
Sesuai raperda itu, menurut dia, dalam pelaksanaan tes dilakukan panitia desa yang memproses pendaftar mulai awal pendaftaran, selain juga melakukan verifikasi persyaratan administrasi.
Masih sesuai raperda itu, kata dia, peserta tes perangkat desa minimal berijasah SLTA dengan usia minimal 22 tahun dan maksimal 42 tahun.
Berdasarkan jumlah pendaftar itu, menurut dia, panitia desa kemudian menggelar pelaksanaan tes tulis dan sholastik (tes untuk mengetahui bakat dan kemampuan) peserta di kecamatan.
Dari hasil tes itu, kata dia, panitia tes mengusulkan kepada kecamatan untuk memilih peserta yang terpilih untuk mengisi perangkat desa yang lowong.
“Panitia mengkonsultasikan kepada kecamatan minimal dua peserta. Ya, mestinya yang hasil tesnya menduduki nomor urut satu yang terpilih,” ucapnya menegaskan.
Yang jelas, menurut dia, DPRD sudah mengirimkan Raperda tentang Perangkat Desa itu kepada Gubernur Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Raperda tentang Perangkat Desa sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur. Kalau sampai sekarang belum turun kemungkinan masih dalam proses revisi,” tuturnya.
Ia mengharapkan pengisian sekitar 700 perangkat desa yang kosong di daerahnya bisa dilaksanakan tahun ini setelah Raperda tentang Perangkat Desa disahkan menjadi Perda. (tim detakpos)