Jadwal Pengisian Seribuan Jabatan Perangkat Kosong Belum Ditentukan

BojonegoroDetakpos – Meski pengisian seribu lebih jabatan perangkat desa yang lowong di Bojonegoro ditargetkan September tuntas namun sampai dengan saat ini Pemkab belum menentukan kapan pendaftaran akan dimulai.

“Awalnya kita usulkan lima Agustus nanti,’’ kata Asisten I bidang Pemerintahan Sekda Bojonegoro Joko Lukito. Dia menjelaskan usulan 5 Agustus itu sendiri dengan berbagai asumsi termasuk diantaranya lama waktu pendaftaran serta pemeriksaan berkas sampai waktu ujian.

Namun Joko menjelaskan rencana tersebut urung dilaksanakan. Sebab dia menjelaskan banyak Kepala Desa meminta pengunduran waktu dan jadwal dari 5 Agustus. “ya karena memang mereka butuh persiapan,’’ tuturnya. saat dihubungi detakpos.com

Sebab menurut pria yang pernah menjabat sebagai Camat kedungadem itu menyatakan desa sendiri masih menyelesaikan SOTK perubahan. Sebab dengan aturan yang baru ada penambahan jumlah Kaur dalam struktur organisasi desa yaitu kaur Perencanaan. “Karena strukutur berubah tentu harus disahkan dulu,’’ tegasnya.

Pria berkacamata itu juga menambahkan karena pendaftaran berubah tentu jadwal ujian tulis juga berubah. Menurut dia semula jadwal ujian tulis sendiri direncanakan  24 Agustus. “Ya kebetulan hari itu hari minggu sehingga harus diubah ke hari kerja,’’ katanya.

Meski mundur Joko menuturkan target September tuntas tetap akan bisa dilakukan. Sebab mundurnya jadwal kemungkinan hanya beberapa hari saja. ‘’Paling tidak sebelum pertengahan Agustus pendaftaran sudah akan mulai agar September tuntas,’’ imbuhnya.

Sementara itu jumlah perangkat Desa yang kosong di Kabupaten Bojonegoro dari data terakhir mencapai 1236. Hal ini setelah dilakukan penyesuaian dan pendataan kebutuhan dengan SOTK yang baru. 

“Ini data terakhir di kami,’’ kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Djumari. Dia menjelaskan jumlah 1236 tersebut sudah dihitung dengan antisipasi berdasarkan kebutuhan dengan SOTK yang baru.

Dimana diantaranya lanjut dia terdapat tambahan satu Kaur sesuai SOTK baru. Kaur tersebut lanjut dia adalah Kaur Perencanaan. “Tapi ini hanya wajib untuk Desa swasembada sementara Desa Swakarya tidak wajib dan harus melihat kebutuhan, kondisi serta keuangan desa,’’ katanya

Namun dia menjelaskan dari jumlah 419 desa yang wajib memiliki Kaur Perencanaan hanya 217. Sementara tambah dia sebanyak 202 desa lainnya bisa memiliki atau tidak karena tidak wajib. ‘’Kalau semua merasa butuh tambahan sesuai SOTK dan keuangan mampu yang jadinya 1236 itu,’’ ungkapnya. (tim/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *