Pelesir, Bapati Cantik Diberhentikan

JakartaDetakpos-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Bupati yang dikenal cantik ini dinonaktifkan karena pergi ke luar negeri selama tiga minggu tanpa izin Mendagri. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang akan pergi keluar negeri, harus seizin Mendagri.

”Jadi, penonaktifan Bupati Talaud, telah sesuai aturan. Ditambah, telah melalui pengkajian bukti-bukti, bahkan sampai menurunkan tim untuk klarifikasi.,” Demikian dilansir dikutip dari laman resmi Medagri, Jumat (19/1).

Demikian dikatakan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Menurut Akmal, setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Bupati Talaud dan menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Dasar hukum pemberhentian sementara Bupati Talaud, adalah UU Pemda.

“Kita perjelas pemberhentian sementara, ada dasar hukumnya, tepatnya Pasal 77 ayat 2. Intinya kita menegakkan UU. Pasal 76 UU No 23 tahun 2014 mengatakan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan 7 hari berturut-turut ataupun berturut-turut dalam waktu satu bulan,” kata Akmal.

Seperti diketahui, pemberhentian Bupati Talaud sendiri dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018.

Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *