Pemkab Bojonegoro Usulkan UMK 2020 Rp2.016.780

BojonegoroDetakpos -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan angka Rp 2.016.780 untuk besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Usulan tersebut berdasarkan rumus peningkatan besaran UMK.

Kepala dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker), Agus Supriyanto mengatakan, nilai tersebut baru usulan dari kabupaten. Untuk kepastian angka UMK masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

“Jumlahnya memang meningkat bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun ini. Kami mengusulkan sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan,” kata Agus, Rabu(13/11).

Masih menurut dia, tahun 2019 besaran UMK Bojonegoro Rp 1.858.613,77. Setiap kabupaten juga mengusulkan besaran nilai UMK yang baru untuk tahun depan.
“Kami tidak bisa mengatakan apakah nilai usulan kami lebih besar dari kabupaten lain atau tidak. Tetapi yang pasti sudah sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Pewarta: Jarwati
Editor:.     A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *