Bojonegoro – Detakpos – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendukung peningkatan kapasitas kemampuan BUMDes Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, dalam program peningkatan mata pencaharian masyarakat berbasis pertanian, peternakan dan perikanan.
Perwakilan PEPC dari PGA & Relation, Wulan Purnamawati, Jumat (26/1), menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk partisipasi PEPC untuk mendukung usaha peningkatan perekonomian masyarakat Desa Bandungrejo yang wilayah desanya merupakan wilayah operasi Proyek Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru.
Ia mengharapkan kegiatan ini bukan hanya panas didepannya, tapi masyarakat juga berkomitmen untuk mengawalnya hingga membuahkan hasil.
Dalam kegiatan ini, PEPC bekerjasama dengan “Indonesian Development of Society” (IDFoS) dalam program peningkatan mata pencaharian masyarakat berbasis pertanian, peternakan dan perikanan melalui optimalisasi peran bisnis BUMDes desa setempat.
Program ini dilaksanakan dari bulan Januari – Juni 2018, dan hari ini, Jumat (26/01/2018) ditandatangani nota kesepakatan antara Pihak Desa, PEPC, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kecamatan Ngasem dan Dinas Peternakan dan Perikanan.
“Dalam kegiatan ini, PEPC bekerjasama dengan IDFoS yang telah mempunyai reputasi bagus dalam pengawalan program pemberdayaan masyarakat,” kata dia menjelaskan.
Disaksikan sekitar 15 anggota BUMDes, hari ini lebih membahas komitmen dari masing-masing lembaga untuk kemajuan BUMDes.
Pada kesempatan itu Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Sapani menyatakan bahwa desa mendukung program untuk kemajuan masyarakat dengan menyediakan lahan dengan luas sekitara 3.000 meter persegi, serta memfasilitasi modal awal BUMDes sejumlah Rp20.000.000.
Ia juga menambahkan kedepan proyek migas tidak akan lama, namun bagaimana adanya proyek dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Sekretaris Kecamatan Ngasem, Ardhian Orlando, menyatakan bahwa dalam kegiatan ini Kecamatan Ngasem secara bersungguh-sungguh untuk membantu dalam hal kepengurusan pemisahan hak kepada BUMDes, terkait dengan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk lahan peternakan.
“Pemisahan aset desa ini akan diatur dalam peraturan desa (perdes),” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Peternakan dapat memberikan bimbingan teknis pengelolaan ternak ayam petelor. Serta Kecamatan akan memberikan konsultasi kepada Pemdes dan BUMDes. (*)