Danramil Hadiri Halal Bi Halal Di Pendopo Kecamatan Parengan

Tuban – Detakpos- Setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat muslim merayakan Idul Fitri. Perayaan hari raya tersebut dihiasi dengan kebahagiaan dan saling bermaaf-maafan.  Kemudian ada satu tradisi yang hanya dilakukan di Indonesia saat Idul Fitri, yaitu Halal Bi Halal.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Halal bi Halal diartikan sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang. Ensiklopedi Indonesia, 1978, menyebutkan bahwa Halal bi Halal berasal dari Bahasa Arab yang tidak berdasarkan gramatikanya yang benar sebagai pengganti istilah silaturrahmi.

Halal bi Halal adalah salah satu bukti keluwesan ajaran Islam dalam implementasi nilai-nilai universalitasnya. Nilai universalitas silaturrahmi yang diajarkan bisa menjelma menjadi beragam acara sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah, dengan catatan tetap mengindahkan norma-norma Islam yang sudah ditentukan. Maka tidak boleh tercampuri kemaksiatan apa pun dalam implementasinya.

Selasa (4/7/2017), Bertempat di Pendopo Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dilaksanakan acara “Halal bi Halal Kecamatan Parengan bersama Forkopimka, Dinas/Instansi dan Kepala Desa se Kecamatan Parengan”, yang dihadiri oleh Camat Parengan oko Purnomo, Danramil 0811/18 Kapten Inf Agus Prayitno, Kapolsek Parengan AKP Basir, Kepala UPTD/UPTB se Kecamatan Parengan serta Kepala Desa se Kecamatan Parengan beserta istri.

Acara tersebut juga diisi dengan tausyah dari KH. Miftahul Asror, pimpinan Ponpes Miftahul Hikmah Parengan, yang intinya antara lain keunikan umat Islam Indonesia khususnya di Pulau Jawa tentang tradisi halal bihalal, Orang yang melaksanakan sholat Tarawih dilanjutkan dengan puasa.

Dan orang yang melaksanakan sholat Tarawih tanpa diikuti ibadah puasa, mereka sama-sama dihapus dosanya oleh Allah SWT, Idul Fitri berarti kembali bersih dan suci, dan amalan sodakoh.

“ Orang bangkrut yaitu orang yang telah melaksanakan amal ibadah dengan sebaik-baiknya, tetapi orang tersebut pernah menyakiti orang lain serta memakan haknya orang lain, namun orang tersebut tidak mau meminta maaf,” tuturnya.(d3/detakpos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *