Tuban – Detakpos – Bertempat di Balai Desa Dingil Kecamatan Jatirogo, Tuban dalaksanakan rapat dalam rangka Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Senin (10/7/2017). Yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Jatirogo, Drs. Prawito, Pendamping BUMDes Kecamatan Jatirogo, Drs. Mustajab dan Babinsa Dingil, Serda Kodrat, Kades Dingil dan masyarakat setempat.
Kasi PMD Kecamatan Jatirogo, Drs. Prawito menjelaskan, pembentukan BUMDes bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat Desa, pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar Pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari Masyarakat Desa.
“Dalam buku Panduan BUMDes yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2007 dijelaskan secara terperinci bahwa ada beberapa tahapan dalam Proses pendirian BUMDes” kata Prawito.
Selain itu, Prawito juga menjelaskan mengenai cara dan syarat pendirian BUMDes yang terdiri atas, pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten, diatur berdasarkan Perdes, satu desa hanya terdapat satu BUMDes, Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes, BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).
Sementara, Drs. Mustajab, Pendamping BUMDes Kecamatan Jatirogo menambahkan, dalam Peraturan Menteri Desa No.4/2015 Pasal 5 juga menjelaskan mengenai proses Pendirian BUMDes yang secara berbunyi “Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”.
Menurutnya, musyawarah desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang berkait dengan proses pendirian Desa, yang intinya adalah pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola BUM Desa, Modal usaha BUM Desa, dan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
“Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya‘’ terang Mustajab. (tim/detakpos)