Investasi Dana Haji Rp 95,2 Triliun Tidak Halal

Jakarta Detakpos – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang -Undangan MUI Pusat, H Ikhsan Abdullah menegaskan, tidak halal  menginvestasikan dana haji tampa persetujujuan umat sebagai pemilik.

Hal itu disampaikan Ikhsan menanggapi pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.

Anggito mengatakan, per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun.

Menurut Ikhsan, dana haji adalah milik umat yang hendak berhaji yang disimpan di Bank Pemerintah dengan menunjuk Kementrian Agama.” Dengan ijab dana setoran hajimaka jika dipergunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji adalah tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut,” ujar jabdidat foktor Ilmu Hukum di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji tersebut.” Karena Pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain  tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH,”tutur dia.

Dasar hukumnya, menurut Ikhsan fiduciary amanahJadi saat Umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji” Jadi kalau ada sesuatu yang terjadi terhadap dana tersebut maka pihak perbankan pun wajib bertanggung jawab. Karena Bank harus menjalankan prinsip prudensial juga sesuai UU Perbankan.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *