Tim DPKH Lamongan Terjunkan Pantau Hewan Kurban

LamonganDetakpos –  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Lamongan sejak Juli telah membentuk Tim Pemantau Kesehatan Hewan Kurban (TPKHK).

Tim tersebut memantau kesehatan hewan kurban pada kandang-kandang kelompok di setiap wilayah kerja masing-masing.

Hal tersebut menurut Kepala DPKH Sukriya melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan dilakukan untuk menjamin kualitas hewan kurban. Ini agar sesuai dengan syarat  dan ketentuan syariat Islam, yakni sehat dan cukup umur.

Dijelaskan olehnya, hewan kurban yang cukup umur yakni sapi dan kerbau berumur kurang lebih 22 bulan. Sedangkan kambing dan domba antara 12-18 bulan.

Usia hewan kurban ini bisa dilakukan dengan melihat catatan melahirkan ternak tersebut atau dengan melihat gigi ternak. Jika gigi susu telah tanggal 2 di depan, itu menandakan kambung tersebut telah berumur sekitar 12-18 bulan. Sementara untuk sapi, maka berumur kurang dari 22 bulan.

Sedangkan ciri-ciri hewan kurban yang sehat, yakni dilihat dari fisiknya, pergerakannya yang aktif, bulu yang halus dan tidak rontok. Kemudian mata bersinar dan jernih, bentuk tubuh standar, hidung terlihat basah bersih dan tidak mengeluarkan cairan, mulut dan gusi bersih tidak ngiler, celah kuku tak terluka, kulitnya lentur dan elastis.

TPKHK ini pada Senin lalu, (20/8) juga telah melakukan pemantauan pada titik-titik penjualan hewan kurban. Dari pemantauan antemortem tersebut, hewan-hewan kurban yang dijual rata-rata sudah memenuhi syarat.

Sedangkan pada saat Hari H nanti, TPKHK tersebut juga akan melakukan pemeriksaan postmortem, yakni pemeriksaan hewan kurban setelah disembelih.

Mereka akan melihat daging kurban dan organ dalamnya. Jika ada kelainan atau rusak maka akan diafkir atau dibuang bagian yang rusak tersebut. Postmortem akan dilakukan pada masjid-masjid dengan penyembelihan besar seperti Masjid Agung Lamongan, Masjid Al-Ashar, Masjid Namira dan beberapa masjid lainnya.

Pada tahun ini diprediksi jumlah hewan kurban akan naik dari tahun sebelumnya. Hal tesebut dilihat dari jumlah hewan kurban yang semakin banyak.

Terkait hewan kurban yang berasal dari Jawa Tengah, di setiap perbatasan propinsi telah ada check point. Siapapun yang membawa hewan ternak harus membawa surat keterangan kesehatan hewan.

“Jadi bisa mengantisipasi masuknya hewan kurban yang terkena penyakit. Apalagi dari tahun 2012 sampai dengan sekarang, surat larangan penerimaan hewan ternak dari propinsi lain masuk ke Propinsi Jawa Timur belum dicabut, “ ujarnya.

Data DPKH, jumlah hewan kurban pada tahun 2017 yakni untuk sapi sebanyak 2.910 ekor, kambing 14.577 ekor dan domba 4.903 ekor. (*/d1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *