Cucu dan Cicit PKI Masuk TNI, Panglima Perlu Usul Ke DPR

Jakarta-Detakpos.com-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Pro dan kontra pun muncul akibat langkah Panglima TNI yang ingin mencabut larangan keturunan Partai Komunis Indonesia/PKI, termasuk anak dan cucu dari orang yang terlibat PKI, menjadi prajurit TNI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Panglima TNI untuk mengusulkan hal tersebut ke DPR, dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam terkait hal tersebut

“Bukan hanya kehati-hatian kepada kerabat atau turunan PKI, tapi kepada seluruh masyarakat umum yang mau mendaftar menjadi TNI/Polri, mengingat TNI merupakan penjaga keutuhan NKRI,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

MPR menyampaikan agar, dalam pemilihan dan perekrutan TNI, dapat mengedepankan kesetaraan Hak Asasi Manusia/HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak perlu adanya pembatasan keturunan PKI menjadi prajurit TNI karena tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia juga meminta Panglima TNI menjelaskan bahwa dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV /MPRS/1966 (Tap MPRS Nomor 25), tentang Penerimaan Anggota TNI, yang memuat pelarangan PKI, ajaran leninisme, serta marxisme untuk bergabung dalam TNI tersebut, bukanlah larangan bagi keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh kerabat mereka yang tergabung dalam PKI, leninisme, maupun marxisme.

Bamsoet meminta kepada TNI agar tetap menerapkan screning terhadap calon prajurit TNI guna memastikan seluruh TNI tidak terpapar paham leninisme, marxisme, maupun paham komunisme, di samping melakukan sejumlah tes lainnya seperti psikotes, tes wawasan kebangsaan, hingga tes perwujudan aksi nyata cinta tanah air.

Kepada TNI agar seluruh urusan penerimaan prajurit mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu calon prajurit harus memiliki kesadaran bahwasanya prajurit TNI merupakan alat pertahanan negara, dan wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *