Diimbau #GantiPresiden 2019-#DiaSibukKerja Jangan Libatkan Anak

 

JakartaDetakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai dalam pesta demokrasi ini.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, perlindungan anak demi kepentingan terbaik dalam situasi apapun, termasuk dalam pesta demokrasi, menjadi prinsip KPAI.

”Baik yang menyuarakan #Ganti Presiden atau #Mempertahankan Presiden, keduanya merupakan hak sebagai warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun hindari menyalahgunakan anak untuk kegiatan politik,”tegas Susanto.

KPAI menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik yaitu #DiaSibukKerja serta adanya intimidasi oleh sekelompok orang yang menyuarakan aspirasi #GantiPresiden2019.

”Itu menyebabkan anak mengalami ketakutan hingga menangis pada car free day Jakarta hari Minggu kemarin.”Dikatakan, anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Anak yang belum memiliki hak politik dan dilibatkan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah,”tambah dia.

Dikatakan, hal ini karena anak ditempatkan pada situasi rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah.

”Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termaksuk tumbuh kembang anak.” KPAI meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak termasuk dalam kegiatan politik.

KPAI juga meminta semua pihak untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik.

”Dalam kesepakatan dunia bahwa fungsi Car free Day adalah untuk mengurangi emisi karbon kota dan tidak diperuntukan dalam kegiatan politik. ”Oleh karenanya, semestinya car free day steril dari kampanye politik oleh siapa pun,”tutur dia.

Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor menyatakan kegiatan tersebut bebas dari kegiatan politik, SARA dan termasuk kegiatan yang bersifat menghasut.

”KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi Car Free Day sebagaimana yang tercantum dalam Pergub tersebut

.”Dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018 yang mencakup 171 daerah yang telah dilakukan KPAI, ditemukan cukup tingginya penyalahgunaan pelibatan anak dalam politik dalam berbagai bentuk.

Di antaranya, dukungan pasangan calon, intimidasi kepada anak, menyuruh anak menggunakan atribut tertentu, dan memebawa anak ke ruang kampanye. Oleh karena itu, diharapkan penyelenggara pemilu (KPU RI – Bawaslu) untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melibatkan anak dalam penyelenggaraan kampanye agar dalam pesta demokrasi lima tahunan bisa terjaga secara baik.(dib)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *