Kepala Daerah dan DPRD Jangan Keluar Negeri

JakartaDetakpos– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghimbau kepada para gubernur, bupati/walikota serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir April 2019.

“ Saya mengimbau terhitung mulai 1 April 2019 sampai akhir bulan April 2019 untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri,”ungkap Mendagri.

Mereka diminta lebih konsentrasi penuh untuk menyukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, selasa (12/3/2019). Peran Kepala Daerah  serta anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/kota sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerah masing-masing menjelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara di 17 April 2019.

Lebih lanjut Tjahjo juga menjelaskan langkah –langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas jelang hari ‘H’ pemungutan suara.

Pertama, melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul yang dapat mengganggu kelancaran Pemliu dan sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan

Kedua,  menjalin hubungan kerja sama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.

Ketiga, menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam melaksanakan Pemilu jelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara aparat terkait dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan.

Keempat, memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan Pemilu secara optimal kepada jajaran Penyelenggara Pemilu di daerah.

Dan keenam ciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu di tanggal 17 April 2019.

Himbauan ini disampaikan sebagai wujud nyata upaya Kemendagri mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Serentak di tanggal 17 April 2019 yang aman, damai, sejuk, dan tertib serta dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *