Cegah Perkawinan Dini, KPAI Desak Revisi UU

JakartaDetakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) merekomendasikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama  perlu segera menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 22 / PUU-XV / 2017, sehingga revisi Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dapat segera dilakukan.
Ketua KPAI Susanto juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam hal ini Komisi VIII DPR RI perlu mendesak dan memanggil Kementerian terkait untuk mempercepat proses dan tahapan revisi  Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan BKKBN perlu meningkatkan kualitas koordinasi dan kualitas program untuk pencegahan perkawinan usia anak di Indonesia.

“Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota perlu melahirkan kebijakan dan melaksanakan program nyata untuk pencegahan perkawinan usia anak, terutama Provinsi dan Kab/Kota yang prevalensi perkawinan usia anaknya tinggi,”tutur Susanto, Selasa (12/3).

Dikatakan, upaya pendewasaan usia perkawinan perlu, penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya mitigasi dan preventif atas tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat tahun 2018, KPAI telah menerima sebanyak 4.885 kasus pelanggaran hak anak.

Menurut Susanto, kerapuhan keluarga sebagai akibat dari rendahnya kualitas perkawinan menjadi faktor dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak.

“Anak berada di jalanan, diekploitasi, ditelantarkan, diperdagangkan, terlibat pornografi dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga,”tutur Susanto.

Upaya meningkatkan kualitas perkawinan salah satunya dapat diwujudkan melalui pendewasaan usia perkawinan. “Karena perkawinan pada usia anak akan terus menghadirkan malapetaka, kesedihan, dan kegelapan bagi masa depan anak,”tambah dia.

Perkawinan usia anak di Indonesia sudah masuk pada fase darurat.  Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016-2017, Indonesia adalah Negara yang mempunyai prevalensi perkawinan usia anak tertinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik.

Rata-rata 25% dari perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun. :Bahkan di beberapa provinsi angka perkawinan usia anak mencapai lebih dari 30%, salah satu Provinsi yang persentasenya tertinggi yakni Provinsi Sulawesi Barat.”

Memperhatikan hasil penelitian tersebut, dapat dirumuskan bahwa hanya sebesar kurang lebih 5% saja perkawinan usia anak yang menempuh jalur formal melalui proses pengajuan dispensasi perkawinan.

Diperkirakan 95% perkawinan usia anak dilakukan melalui jalur non konstitusional seperti menikah siri, tidak mencatatkan perkawinannya dan sebagian patut diduga melakukan mark up (pengelembungan) umur anak melalui dokumen resmi kependudukan.

Pewarta/ Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *