Koalisi Ngotot Hanya Pasangan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019

Jakarta – Detakpos- Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres di Pansus DPR, diprediksi karena partai koalisi ngotot  menginginkan hanya ada pasangan, Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

 

” Saya melihat ego dari koalisi partai yang menginginkan pasangan Capres 2019 hanya dua yaitu Jokowi dan Prabowo,” ungkap pengamat politik Fernando EMAS Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45).

 

Direktur Rumah Politik Indonesia itu  mengatakan, mereka mengabaikan bahwa hasil Pemilu 2014 sudah dipakai sebagai PT 2019. ” Apa benar kalau hasil satu pemilu legislatif dipakai untuk dua pilpres. Kecenderungan partai pendukung Pak Jokowi menginginkan hanya dua calon saja. Hal tersebut yang membuat alotnya UU Pilpres,” tammbah dia.

 

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan,  Presidential Threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008,  tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional).

 

Dikatakan, Presidential Threshold tidak bertentangan dengan konstitusi dan memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen.” Presidential Threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Tjahjo.

 

Pemerintah, lanjut Tjahjo, dapat mempertimbangkan pemikiran bahwa Presidential Threshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

” Tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi karena 20% perolehan suara belum tentu setara dengan 25% kursi.” Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden, termasuk partai yang ikut pemilu 2014 lalu tapi tidak dapat alokasi kursi DPR RI.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *