MA Akhiri Dualisme di Tubuh PPP

Jakarta – Detakpos- Drama dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai sudah selesai. Sebab, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, telah mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik.“Gugatan yang dikabulkan oleh MA tersebut, diajukan oleh kami, yang mendapat amanah sebagai ketua umum hasil Muktamar PPP di Pondok Gede Jakarta pada 2016 lalu,” kata Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy dalam safari ramadhan di Islamic Center Bekasi, kemarin.

 

Dikatakan, dalam lamannya, majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin mengabulkan gugatan Romahurmuziy. Amar Putusan ‘Kabul’ tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017.“Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun.

 

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz,” ujarnya.Putusan PK tersbut juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Yaitu berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut ketua umum PPP dalam bentuk apapun. Yang bersangkutan juga tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60,” tandasnya.

 

Selain itu, Djan Faridz juga tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini. Menurutnya, Putusan MA mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP.“Hal itu karena Djan Faridz tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. Saya mengucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK MA atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia,” tegasnya.(Tim/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *