Tuduh Malak, Gerindra Bisa Tuntut La Nyalla 

JakartaDetakpos-Tim Independen Pemantau Pilkada Serentak (TIPPS) meyarankan, Partai Gerindra dan Prabowo Subianto, menggugat La Nyalla Mataliti dengan tugas kampanye hitam.

”La Nyalla mengatakan Prabowo memalak itu bisa masuk dalam bentuk perbuatan kriminal yang dijerat dengan UU Ujaran Kebencian dan UU IT dengan hukuman di atas lima tahun,”kata Ketua Koordinator Nasional  TIPPS Darussalam dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/1).

Hal itu diungkapkan Darussalam setelah dia mengamati tuduhan La Nyalla Mataliti kepada Partai Gerindra dan Prabowo Subianto dengan menyatakan melakukan pemalakan uang Rp 40 miliar.

Dikatakan, uang itu akan digunakan untuk membayar saksi di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan nantii. ”Itu bukan masuk dalam katagori mahar politik (mas kawin politik) atau pun politik uang dalam pilkada,”tutur Darussalam.

Apalagi, dana yang diminta adalah untuk keperluan membayar saksi-saksi di TPS itu juga untuk kepentingan La Nyalla sendiri jika berhasil mendapatkan kursi cukup untuk maju.

Sedangkan terkait pernyataan bendahara La Nyall  yang sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 5,9 miliar, juga bukan masuk mahar politik atau pun politik uang suap.

”Apalagi setelah kami telusuri bahwa penyerahan uang tersebut hanya kepada oknum partai yang tidak masuk dalam tim seleksi kepala daerah yang dibentuk oleh Gerindra,”tambah Darussalam.

Selain itu juga TIPPS meminta Kejaksaan Agung, KPK Dan PPATK untuk memeriksa asal dana berupa check Rp 70 miliar yang diakui La Nyalla untuk membayar uang saksi sebesar Rp 40 miliar.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *